Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepanjang tahun ini masih rendah.
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mencatat, realisasi KUR Penempatan TKI periode Januari-September 2019 sebesar Rp 659 miliar.
Baca Juga: Penurunan bunga KUR diharapkan bisa mempercepat UMKM untuk berkembang
Realisasi tersebut baru memenuhi 42,2% dari plafon KUR Penempatan TKI yang ditetapkan sebesar Rp 1,56 triliun untuk tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran KUR Penempatan TKI yang rendah lantaran masih banyak pekerja migran yang tidak memiliki akses ke perbankan.
Selain itu, penyaluran KUR kepada TKI dianggap berisiko sehingga tidak banyak bank maupun lembaga keuangan yang menyediakan.
“OJK menyarankan untuk ke depan kerja sama dengan bank-bank di negara penempatan (luar negeri) sehingga mereka (TKI) bisa mencicil (pengembalian pinjaman),” tutur Ida saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (12/11).
Baca Juga: Plafon KUR bertambah, Mentan harap penyaluran KUR sektor pertanian terkerek
Kerja sama dengan bank asing di luar negeri, lanjut Ida, diharapkan dapat mempermudah para pekerja migran untuk membayarkan kembali pinjamannya sehingga dapat menekan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Sebab selama ini masih sedikit bank penyalur KUR, terutama bank milik pemerintah, yang memiliki cabang di luar negeri. “Kita akan kerjasama dengan bank-bank di negara setempat untuk mempermudah mereka (TKI). Targetnya ini bisa mulai tahun 2020” kata Ida.
Selanjutnya Ida menyebut, pemerintah tengah mendorong pengiriman tenaga kerja ke sejumlah negara di antaranya Jepang dan Jerman.
Oleh karena itu, harapannya, Kemnaker juga bisa mulai menjajaki kerja sama dengan perbankan di kedua negara itu terkait dengan penyaluran KUR Penempatan TKI.
Baca Juga: Bunga KUR turun tahun depan, anggaran subsidi bunga KUR pemerintah tetap
“Kita sedang mengupayakan proses G-to-G (antarpemerintah) untuk bisa bekerja sama dengan bank di negara-negara tersebut,” ujarnya.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, kerja sama pemerintah dengan lembaga atau perbankan internasional untuk KUR Penempatan TKI juga dapat mengurangi praktik-praktik ilegal oleh oknum tertentu.
“Misalnya dulu ada bank swasta yang tidak memiliki cabang di luar negeri lalu mengutus agen sebagai kolektor uang pengembalian pinjaman dari TKI. Lalu uang itu malah dibawa lari oleh oknum agen itu,” Iskandar bercerita.
Baca Juga: Hingga September 2019, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 115,9 triliun
Kerja sama pemerintah dengan bank di luar negeri, selain memudahkan para pekerja migran juga cukup menguntungkan bagi bank mitra. Pasalnya, Iskandar menyebut, collection fee yang dikumpulkan oleh bank sendiri bisa mencapai 3%-4% dari total bunga KUR Penempatan TKI.
“Tapi ini belum baku, hanya sebagai gambaran. Skema pastinya ke depan nanti Menaker yang membuat,” tandas Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News