kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan PKPU terhadap bos Sritex ditolak PN Semarang, ini kata Bank QNB


Kamis, 13 Mei 2021 / 07:35 WIB
Permohonan PKPU terhadap bos Sritex ditolak PN Semarang, ini kata Bank QNB


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) Iwan Setiawan Lukminto beserta istri dan PT Senang Kharisma Textile (perusahaan se-pengendali dengan Sritex) yang diajukan PT Bank QNB Indonesia ditolak. 

Keputusan ini dibacakan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (10/5).

Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim membenarkan ditolaknya gugatan PKPU tersebut. "Ya betul ditolak," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/5).

Ia juga memberikan tanggapan atas keputusan majelis hakim PN Semarang tersebut. "Lebih gampang kontraktor mengajukan PKPU terhadap debitur dibandingkan bank yang mengajukan PKPU," ungkap Swandy.

Baca Juga: Sidang musyawarah PKPU Sritex (SRIL) berlangsung 21 Juni 2021

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 6 Mei 2021, PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya. CV Prima Karya merupakan kontraktor pabrik SRIL selama beberapa tahun terakhir.

Nilai utang yang ditagih CV Prima Karya adalah sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara utang yang ditagih Bank QNB Indonesia mencapai Rp 100,90 miliar.

Lebih lanjut, Swandy mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.

 

Saat ditanya apakah ada kemungkinan mengajukan gugatan PKPU baru, Swandy menyatakan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Bank QNB Indonesia selaku kliennya.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, utang senilai Rp 100,90 miliar tersebut merupakan revolving credit facility yang diberikan Bank QNB Indonesia kepada Senang Kharisma Textile pada 2018. Akan tetapi, pada perkembangannya, Senang Kharisma Textile menunggak pembayaran bunga utang dan denda.

Baca Juga: Sritex (SRIL) berstatus PKPU setelah permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan

Karena Senang Kharisma Textile tidak juga membayar bunga dan denda tersebut, seluruh utang Senang Kharisma Textile menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih pembayarannya seketika sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

Meskipun begitu, Senang Kharisma Textile tidak juga membayar utangnya kepada Bank QNB Indonesia.

Iwan Setiawan Lukminto juga terseret dalam sengketa utang ini karena ia memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee alias PG kepada Bank QNB Indonesia atas utang Senang Kharisma Textile.

Permohonan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg dilayangkan oleh Bank QNB Indonesia pada Selasa, 20 April 2021.

Selanjutnya: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×