kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI


Rabu, 12 Mei 2021 / 16:11 WIB
Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI
ILUSTRASI. Praktisi hukum pertanyakan adanya kasus pidana dan PKPU IOI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indosterling Optima Investama (IOI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terganggu dengan adanya proses pidana dalam kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan IOI.

Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus HYPN IOI yang sudah mencapai kata sepakat melalui PKPU.  

“Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.

Baca Juga: Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun, terdapat tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027 

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor. 

“Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan. Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut.

Diketahui pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha. Kedatangan para kreditur bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI. 

Baca Juga: Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×