Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba.
“PKPU-nya dikabulkan,” terang Sahat saat dihubungi Kontan.co.id via pesan singkat, Kamis (6/5).
Sahat mengatakan, PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021.
Baca Juga: Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex
Kata Sahat, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak (koran) oleh pengurus yang ditunjuk. Dalam hal ini, Pengadilan menunjuk Alfin Sulaiman, SH.MH, Very Sitorus,SH.MH. A. Hendry Setiawan, SH.MH dan Martin Nagel, SH.MH sebagai pengurus.
Untuk diketahui, emiten yang biasa disebut Sritex beserta tiga anak usahanya terkena gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Utang dalam permohonan PKPU ini sebesar Rp 5,5 miliar.
Selanjutnya: Sritex bantah gugatan PKPU CV Prima Karya adalah sebuah rekayasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News