Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak usahanya menjadwalkan sidang musyawarah pada Senin, 21 Juni 2021. Sidang ini bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi Krapyak No. 512, Semarang, Jawa Tengah.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pemohon PKPU, yakni CV Prima Karya, Sritex dan tiga anak usahanya selaku termohon PKPU, dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat agar datang ke sidang tersebut. Sebelum menuju sidang musyawarah, hakim pengawas dalam perkara nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini juga telah menetapkan jadwal beberapa agenda.
Rapat kreditur pertama akan berlangsung pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 13.00 WIB di PN Semarang. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan melalui tim pengurus jatuh pada Selasa, 25 Mei 2021 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Sritex (SRIL) Jalani Proses PKPU, Peringkat Utang Dipangkas Jadi Restricted Default
Kantor sekretariat tim pengurus termohon PKPU berlokasi di DANENDRA yang beralamat di Menara Global Lantai 7 Suite #7D, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 27, Jakarta Selatan. Para kreditur juga dapat mengirimkan tagihannya melalui surel timpengurus.pkpu.sril@gmail.com atau mengirimkan dokumen-dokumen fisik melalui jasa kurir ke alamat tersebut.
Selanjutnya, rapat pencocokan piutang/verifikasi dijadwalkan pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 13.00 WIB di PN Semarang. Lalu, rapat pembahasan dan/atau pemungutan suara ( voting) atas rencana perdamaian pada Kamis, 10 Juni 2021 pukul 13.00 WIB di PN Semarang.
"Untuk itu, kami mengundang debitur, para kreditur dan pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk menghadiri rapat-rapat tersebut termasuk rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 21Juni 2021 di PN Semarang," kata tim pengurus termohon PKPU dalam pengumumannya di media cetak.
Sebelumnya, pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 6 Mei 2021, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap Sritex dan tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Dengan begitu, kini Sritex dan tiga anak usahanya berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan.
Majelis hakim menunjuk Esther Megaria Sitorus sebagai hakim pengawas. Majelis hakim juga mengangkat Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Akhmad Henry Setiawan dan Martin Patrick Nagel sebagai tim pengurus dan tim kurator apabila para termohon PKPU nantinya dinyatakan pailit.
Selanjutnya: Sritex (SRIL) berstatus PKPU setelah permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News