kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Periksa Istri Tom Lembong terkait Perintangan di 3 Kasus, Ini Penjelasan Kejagung


Jumat, 16 Mei 2025 / 19:39 WIB
Periksa Istri Tom Lembong terkait Perintangan di 3 Kasus, Ini Penjelasan Kejagung
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja, pada Jumat (9/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja, pada Jumat (9/5/2025).

Kala itu, Fransisca diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah.

"Tetapi seperti yang sudah kami sampaikan bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Tom Lembong Setujui Impor Gula 200.000 Ton untuk Koperasi Polri

Harli mengatakan penyidik memperoleh informasi adanya komunikasi antara Fransisca dengan salah satu tersangka. Oleh karenanya, menurut Harli, sangat wajar jika Fransisca diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dkk, jadi penyidik mendalami perihal itu," ucap dia.

"Istri TTL (Tom Lembong) WhatsApp beberapa kali dengan MS," kata Harli lagi.

Baca Juga: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perintangan tersebut. Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki yang mengendalikan pendengung (buzzer) di media sosial.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sehingga dianggap dapat menghalangi penanganan perkara oleh Kejagung. Adhiya, yang memimpin 150 buzzer, disangka menerima Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menyebarkan konten negatif tentang Kejagung.

Senada, Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memberitakan konten-konten negatif soal Kejagung. Sementara itu, Marcella dan Junaedi diduga menyelenggarakan seminar hingga unjuk rasa yang bertendensi negatif terhadap Kejagung untuk diliput dan diberitakan oleh Tian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×