kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.672.000   -6.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Sidang Perdana Tom Lembong Soal Korupsi Impor Gula Bakal Digelar 6 Maret 2025


Sabtu, 01 Maret 2025 / 16:00 WIB
Sidang Perdana Tom Lembong Soal Korupsi Impor Gula Bakal Digelar 6 Maret 2025
ILUSTRASI. Chief of Indonesia's Investment Coordinating Board (BKPM) Thomas Lembong gestures as he talks during an interview with Reuters at his office in Jakarta, Indonesia, March 27, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025). 

Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. 

Dilihat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai. 

"Sidang perdana," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Disebutkan juga, nama penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Muhammad Fadil Paramajeng. 

Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut. 

Baca Juga: Limpahkan Berkas Perkara Tom Lembong Ke Kejari

Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri. 

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia. 

Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta. 

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka. 

Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP. 

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tom Lembong dan Charles Sitorus Segera Disidangkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/01/14010221/sidang-perdana-tom-lembong-di-kasus-impor-gula-digelar-6-maret-2025.

Selanjutnya: Dorong Transformasi UMKM, SRC Gelar Pesta Retail Daerah 2025 di 11 Kota

Menarik Dibaca: Begini Ketentuan Berbuka Puasa di Kereta Cepat Whoosh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×