kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Reaksi Anies Atas Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong


Rabu, 27 November 2024 / 13:40 WIB
Reaksi Anies Atas Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong
ILUSTRASI. Anies Baswedan memberikan tanggapan atas putusan menolak praperadilan status tersangka korupsi yang dilayangkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anies Baswedan memberikan tanggapan atas putusan menolak praperadilan status tersangka korupsi yang dilayangkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Anies, dalam proses penetapan tersangka Tom Lembong banyak hal yang tidak dipenuhi, akan tetapi praperadilan tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin, karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan (tersangka) Pak Tom Lembong. Publik bisa menilai di situ," kata Anies saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Sah

Anies juga menyoroti saksi sidang praperadilan yang memberikan keterangan adanya duplikasi kesaksian. Dan menurut Anies, ada banyak proses yang tidak sesuai prosedur.

Dia kemudian menyampaikan kepada Tom Lembong bahwa perjuangan masih panjang. Anies meminta Tom yang merupakan pendukungnya di Pilpres 2024 lalu itu untuk tetap kuat.

"Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," pungkasnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sudah Dilaporkan ke Presiden Jokowi

“Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sesalkan Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/27/13042381/anies-sesalkan-putusan-pn-jaksel-yang-tolak-praperadilan-tom-lembong.  

Selanjutnya: OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% Pada 2025

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Besok (28/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×