kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Hari Ini, Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputuskan


Selasa, 26 November 2024 / 08:07 WIB
Hari Ini, Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputuskan
ILUSTRASI. Sidang praperadilan terakhir untuk Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong), akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11/2024). REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan terakhir untuk Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong), akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11/2024).

Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Selasa (26/11/2024).

Proses sidang praperadilan ini telah dimulai sejak Senin pekan lalu.

Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sudah Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016.

Kedua belah pihak menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa putusan hakim akan berpihak pada kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti Dalam Kasus Tom Lembong

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta di tengah surplus gula di Indonesia.

Ia juga dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputus Hari Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/26/06022831/praperadilan-tom-lembong-lawan-kejagung-diputus-hari-ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×