kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Tom Lembong Setujui Impor Gula 200.000 Ton untuk Koperasi Polri


Selasa, 06 Mei 2025 / 18:16 WIB
Tom Lembong Setujui Impor Gula 200.000 Ton untuk Koperasi Polri
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ANTARA FOTO/Fauzan/nz Tom Lembong menerbitkan izin impor gula sebanyak 200.000 ton untuk Induk Koperasi Polri (Inkoppol) dari 300.000 ton kuota yang diajukan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerbitkan izin impor gula sebanyak 200.000 ton untuk Induk Koperasi Polri (Inkoppol) dari 300.000 ton kuota yang diajukan.

Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Muji Waluyo, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

Pada persidangan tersebut, Waluyo membacakan surat permohonan yang diajukan Inkoppol kepada Tom Lembong selaku Mendag. 

“Inkoppol bersurat yang intinya mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, Selasa. 

Baca Juga: Sidang Perdana Tom Lembong Soal Korupsi Impor Gula Bakal Digelar 6 Maret 2025

Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.

Jaksa lantas mengonfirmasi bahwa permohonan dari Inkoppol ditindaklanjuti Tom Lembong dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tanggal 3 Mei 2016 yang dibenarkan oleh Waluyo. 

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, dalam surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol. 

“Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo membaca surat tersebut. 

Menurut dia, surat itu ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

“Setelah surat ini terbit, Pak, Ketua Inkoppol waktu itu juga lapor pada Pak Kapolri terkait operasi pasar gula yang dilaksanakan Inkoppol,” tutur Waluyo. 

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. 

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. 

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Setujui Impor Gula 200.000 Ton untuk Koperasi Polri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/06/18042291/tom-lembong-setujui-impor-gula-200000-ton-untuk-koperasi-polri.

Selanjutnya: Perlindungan Industri Tekstil dan Garmen Mendesak di Tengah Sejumlah Tantangan

Menarik Dibaca: 4 Varian Micellar Water Wardah Sesuai Jenis Kulit untuk Hapus Makeup dan Kotoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×