kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Perbaikan Sistem Coretax Berlanjut, Ini Penjelasan Ditjen Pajak


Senin, 17 Maret 2025 / 17:19 WIB
Perbaikan Sistem Coretax Berlanjut, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax).


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat memastikan kapan seluruh permasalahan dalam sistem Coretax akan sepenuhnya teratasi.

Meski DJP melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam kinerja sistem, keluhan dari wajib pajak masih terus bermunculan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa Coretax telah menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," ujar Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (17/3).

Baca Juga: Komisi XI DPR RI & Ditjen Pajak Sepakat Coretax Tetap Jalan Diiringi Sistem Lama

Dwi menjelaskan bahwa penurunan waktu tunggu dalam berbagai layanan menjadi indikator positif. Latensi login kini hanya memerlukan 12 milidetik, turun dari 4,1 detik pada awal Februari. Latensi registrasi berkurang dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik (45 milidetik).

Latensi penerbitan faktur pajak menurun dari 10 detik menjadi 1,46 detik. Sementara itu, latensi pelaporan SPT yang sebelumnya 29,29 detik kini menjadi 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.

DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Cegah Penerimaan Turun, Ditjen Pajak & Komisi XI DPR Sepakat Pakai Sistem Pajak Lama

"Kami terus melakukan perbaikan. Perbaikan ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak agar dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya," tambah Dwi.

Kendati demikian, DJP masih belum bisa memastikan kapan seluruh kendala dalam sistem Coretax akan sepenuhnya teratasi.

Selanjutnya: Dana Nasabah di Perbankan Terancam Pindah ke SBN, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Call for Code Hackathon 2025 Kembali Hadir, Tantang Pengembang Ciptakan Solusi AI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×