kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.754   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.429   -33,34   -0,52%
  • KOMPAS100 840   -11,95   -1,40%
  • LQ45 639   -9,56   -1,47%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 355   -4,94   -1,37%
  • IDXHIDIV20 443   -6,27   -1,39%
  • IDX80 96   -1,42   -1,45%
  • IDXV30 122   -2,07   -1,67%
  • IDXQ30 115   -1,63   -1,40%

Dirjen Pajak Bimo Bantah Isu Restitusi Pajak Ditahan dan Dialihkan Jadi Obligasi


Jumat, 18 September 2026 / 14:25 WIB
Dirjen Pajak Bimo Bantah Isu Restitusi Pajak Ditahan dan Dialihkan Jadi Obligasi
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenkeu, Jumat (18/9/ (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah adanya penahanan restitusi pajak maupun rencana pemerintah mengalihkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi obligasi.

"Tidak ada, dari mana tuh? Jangan ngarang dong, tidak ada," tegas Bimo saat konfirmasi mengenai kebenaran isu tersebut, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Restitusi Pajak Agustus Turun 36,96% Jadi Rp 191,82 Triliun, Ini Kata Dirjen Pajak

Lebih lanjut Bimo menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memproses restitusi sepanjang wajib pajak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, pemerintah memang kini menerapkan proses restitusi yang lebih prudent. Wajib pajak, terutama dari sektor yang dinilai berisiko tinggi, akan diperiksa berdasarkan matriks kepatuhan wajib pajak dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.

Namun, menurutnya kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menahan restitusi. Menurut Bimo, pengembalian pendahuluan juga tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

"Yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan juga. Artinya redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati," ujarnya.

Ia menegaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan.

"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," kata Bimo.

Baca Juga: Meski Risiko Eksternal Meningkat, Outlook Defisit APBN 2026 Tetap 2,85%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×