Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem Coretax akan siap digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan menyusul keberhasilan tahap uji coba awal yang telah dilakukan.
"Insyallah 1 Januari Coretax bisa digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat
Suryo menyebut, hingga 29 November lalu, tahap uji coba Operational Acceptance Testing (OAT) di dua Kantor Wilayah (Kanwil) telah selesai dan berjalan dengan baik.
Keberhasilan ini menjadi dasar DJP untuk melanjutkan fase berikutnya, yaitu uji coba sistem secara menyeluruh.
Ia mengatakan, pada 16 Desember 2024 mendatang, uji coba akan dilakukan di seluruh Kanwil yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Tegaskan Semua Buku Cetak Hingga Digital Bebas PPN
"Di dalam durasi waktu setelah tanggal 29 November sampai dengan tanggal 15 Desember, initial deployment kami coba lakukan hingga kami yang ada di DJP dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul dimanfaatkan di 1 Januari 2025," katanya.
Nah, uji coba secara menyeluruh ini melibatkan wajib pajak dan internal DJP untuk memastikan kesiapan penuh sistem sebelum implementasi penuh di awal tahun depan.
Selanjutnya: Harga Cabai, Bawang, dan Minyak Goreng di Papua Pegunungan Naik, Kamis (12/12)
Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret 12-25 Desember 2024, Kaldu Bubuk-Sunscreen Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News