Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan jasa konsultan pajak. Pada saat bersamaan, peran konsultan pajak juga akan diperluas. Perubahan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak yang akan segera dibahas di DPR pada masa sidang ini.
Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak yang didapat KONTAN, RUU itu akan menjadi payung hukum tertinggi yang pertama kali ada di Indonesia terkait konsultan pajak. Selama ini, pengaturan konsultan pajak masih berpayung hukum pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan revisinya, beserta turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
Terakhir, beleid tentang konsultan pajak diatur dalam PMK Nomor 111/Tahun 2014. Nah, RUU Konsultan Pajak adalah penyempurnaan PMK tersebut, dengan penambahan persyaratan, hingga kewenangan, serta sanksi bagi konsultan pajak.
Yang jelas, secara kewenangan, jasa konsultan pajak bakal memiliki peran lebih strategis. Dengan UU itu, konsultan pajak bukan hanya pihak yang memberikan saran-saran terhadap wajib pajak (WP), tapi juga bisa memberikan jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan, jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan klien dalam rangka permohonan keberatan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut. Dia mengatakan pembahasan RUU ini akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara. "Konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," jelas Misbakhun, Senin (20/11).
Pembatasan kriteria
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mendukung lahirnya UU Konsultan Pajak ini. "Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar," kata Yustinus.
Yustinus berharap, UU Konsultan Pajak juga harus mengatur jelas pembatasan kriteria konsultan pajak. Pasalnya, peranan konsultan pajak di sejumlah negara dapat berasal dari profesi berbeda, seperti pengacara, akuntan, auditor.
Pembatasan ini penting guna melindungi kepentingan wajib pajak, serta memastikan jasa yang diberikan oleh konsultan pajak tidak merugikan negara. "Misalnya dengan aggressive tax planning," tegas Yustinus.