kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Peralihan PPPK ke Pemerintah Pusat Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan


Senin, 24 Agustus 2026 / 21:34 WIB
Peralihan PPPK ke Pemerintah Pusat Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan
ILUSTRASI. Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar. (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA — Kebijakan pemerintah mengalihkan status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baik paruh waktu maupun penuh waktu daerah, menjadi pegawai Pemerintah Pusat dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan peralihan status kepegawaian tersebut harus diikuti dengan kepastian hak dan perlindungan sosial bagi para guru.

Menurutnya, pemerintah memang tengah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian guru. Salah satunya melalui skema peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, serta PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.

Selain itu, pemerintah juga mengarahkan agar guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah beralih menjadi pegawai Pemerintah Pusat.

Namun, Timboel menilai persoalan guru tidak berhenti pada status kepegawaian.

"Tentunya kebijakan ini belum menyelesaikan masalah tentang guru honorer karena masih banyak masalah yang dihadapi guru honorer, yang selama ini memiliki ketidakpastian, yaitu masalah ketidakpastian status, upah, jaminan sosial, kepastian karir, dan sebagainya," ujar Timboel, Senin (24/8). 

Baca Juga: PPPK Akan Diangkat Jadi PNS Bertahap Mulai 2027, Tahap Awal 541.000

Timboel mengatakan, persoalan serupa juga masih dihadapi guru yang bekerja di sektor swasta.

Menurut dia, masih terdapat guru swasta yang belum memperoleh kepastian status, mendapatkan upah jauh di bawah ketentuan upah minimum, hingga belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

Karena itu, ketika pemerintah memutuskan mengalihkan PPPK daerah menjadi pegawai Pemerintah Pusat, pemerintah pusat juga harus memastikan kesejahteraan mereka.

Ia menekankan, guru yang beralih menjadi pegawai pemerintah pusat tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dari pegawai pemerintah lainnya, terutama dalam hal upah dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, aspek jaminan sosial juga menjadi perhatian.

Timboel menilai PPPK harus mendapatkan seluruh program jaminan sosial, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun.

Hal tersebut, menurutnya, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Timboel menyoroti masih adanya PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang belum mendapatkan perlindungan jaminan pensiun.

Padahal, menurut dia, UU ASN telah memberikan mandat terkait kepesertaan jaminan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.

"Sampai saat ini saja masih banyak guru PPPK Paruh dan PPP Penuh Waktu yang tidak didaftarkan di program jaminan pensiun, padahal sudah sangat jelas dan tegas diamanatkan UU ASN bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib ikut semua program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun."

Persoalan lainnya adalah lembaga pengelola jaminan sosial ASN.

Timboel mengacu pada ketentuan UU ASN yang menurutnya mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN, baik PNS maupun PPPK, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 UU ASN.

Namun, menurut Timboel, implementasi ketentuan tersebut belum berjalan sepenuhnya.

Peralihan pengelolaan jaminan sosial ASN ke BPJS Ketenagakerjaan, menurut Timboel, juga berpotensi memberikan efisiensi terhadap pengelolaan APBN.

Ia mencontohkan perbedaan iuran Jaminan Kematian atau JKM.

Menurut Timboel, iuran JKM bagi ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3% dari upah, sementara iuran JKM ASN di Taspen disebut mencapai 0,72%.

Dengan perbedaan tersebut, ia menilai terdapat potensi inefisiensi dalam pembayaran iuran dari APBN.

Timboel mengatakan, pengelolaan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS dan PPPK melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU ASN dapat membuat skema pembiayaan menjadi lebih efisien.

Pasalnya, pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja yang membayarkan iuran jaminan sosial ASN.

Sementara untuk program JHT dan Jaminan Pensiun, iuran berasal dari kontribusi pemerintah dan ASN.

Baca Juga: Angkat PPPK Jadi PNS, Menkeu Tambah Anggaran Belanja Pegawai Rp 31 Triliun di 2027

Ketika ASN memasuki masa pensiun, manfaat JHT dan jaminan pensiun kemudian menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diikuti.

Menurut Timboel, salah satu keuntungan jika PPPK didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya kesinambungan kepesertaan.

Ketika masa kerja sebagai PPPK berakhir dan pekerja kemudian beralih menjadi pegawai swasta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan.

Begitu pula apabila pekerja kemudian menjadi wiraswasta.

Dengan keberlanjutan kepesertaan tersebut, masa kepesertaan untuk mendapatkan manfaat JHT dan jaminan pensiun juga dapat terus berjalan sesuai ketentuan program.

Timboel juga mendorong pemerintah membuka akses program jaminan pensiun bagi pekerja di luar hubungan kerja.

Menurut dia, akses tersebut sebenarnya telah disebut dalam Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2013, tetapi implementasinya dinilai belum berjalan.

Peralihan Harus Berujung Kepastian

Timboel menyarankan agar pemerintah memastikan proses peralihan PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat benar-benar diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.

Ia mengusulkan agar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PNS yang saat ini sudah dikelola Taspen tetap berjalan, sementara PPPK baru yang dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat dapat langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perpindahan status kepegawaian tidak sekadar mengubah siapa yang membayar gaji, dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi guru.

"Peralihan status menjadi pegawai pemerintah pusat yang dibayarkan APBN harus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, termasuk jaminan sosial."

Timboel juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses peralihan tersebut berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, kepastian aturan dan kesejahteraan penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.

Ia menilai, ketika gaji PPPK dibayarkan melalui APBN, kendali kepegawaian juga berada di tangan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar berorientasi pada kepastian status, kepastian pendapatan, perlindungan jaminan sosial, dan keberlanjutan karier guru.

Sebab, peralihan status kepegawaian seharusnya bukan hanya soal siapa yang membayar gaji, tetapi juga siapa yang menjamin kesejahteraan para guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×