Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
Timboel menyarankan agar pemerintah memastikan proses peralihan PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat benar-benar diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
Ia mengusulkan agar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PNS yang saat ini sudah dikelola Taspen tetap berjalan, sementara PPPK baru yang dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat dapat langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perpindahan status kepegawaian tidak sekadar mengubah siapa yang membayar gaji, dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi guru.
"Peralihan status menjadi pegawai pemerintah pusat yang dibayarkan APBN harus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, termasuk jaminan sosial."
Timboel juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses peralihan tersebut berjalan sesuai regulasi.
Menurutnya, kepastian aturan dan kesejahteraan penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.
Ia menilai, ketika gaji PPPK dibayarkan melalui APBN, kendali kepegawaian juga berada di tangan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar berorientasi pada kepastian status, kepastian pendapatan, perlindungan jaminan sosial, dan keberlanjutan karier guru.
Sebab, peralihan status kepegawaian seharusnya bukan hanya soal siapa yang membayar gaji, tetapi juga siapa yang menjamin kesejahteraan para guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














