Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Riau, Irjen Herry Heryawan menetapkan 36 tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau sepanjang tahun ini.
Hal itu disampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas penanganan Karhutla di Riau, Senin (24/8/2026).
"Khusus untuk 2026, total dari Januari sampai sekarang 33 laporan polisi dan 36 tersangka, dengan luas yang terbakar sejumlah 806,57 hektare," ujar Herry dipantau secara daring.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Karhutla di Riau Terus Ditangani, Siapkan Waterbombung dan Freefall
Dalam kesempatan tersebut, Herry jga mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada dugaan korporasi terlibat dalam Karhutla di Riau.
Menurutnya, beberapa kasus yang terjadi banyak dilakukan oleh perorangan dengan dugaan ingin membuka ladang di kawasan hutan.
Namun begitu, Herry menyebut pada tahun lalu terdapat 5 perusahaan yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memenuhi kewajibannya dalam membuat menara pantau atau membuat tim reaksi cepat jika ditemukan ada titik api di sekitar perusahaannya.
"Tapi sampai sekarang masih status quo 5 perusahaan tersebut. 5 perusahaan sawit, masih status quo Bapak," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan aturan dalam mencegah karhutla akan mendapatkan sanksi tegas.
Prabowo bahkan mengancam akan mencabut izin operasi korporasi jika memang terbukti melakukan kesalahan.
"Ini kan sumber kehidupan rakyat, sumber kehidupan perusahaan itu juga. Tidak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah," ucap Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terbukti Sengaja Bakar Hutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














