Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Berapa gaji PPPK pemerintah pusat?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat.
Perubahan status tersebut menjadi salah satu pembahasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan guru PPPK di daerah.
Baca Juga: Temui Warga NTT, Mendagri Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Rp 70 Juta
Ada dua harapan kepala daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat dua hal utama yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan guru dan pegawai.
Pertama, kepala daerah berharap pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembayaran pegawai.
Kedua, pemerintah daerah mengharapkan adanya penyelesaian status kepegawaian guru PPPK, termasuk perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," kata Bima.
Menurut dia, pemerintah pusat akan mengawal proses tersebut agar kebijakan yang telah disepakati dapat diterapkan secara bertahap di daerah.
Tonton: BEM UI Demo di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan dan Pertanyakan Makna Kemerdekaan
Kepala daerah diminta tidak merekrut staf baru
Selain perubahan status guru PPPK, pemerintah juga meminta kepala daerah menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat.
Bima mengatakan kepala daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan perekrutan staf baru secara sembarangan.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.
Kemendagri akan melakukan sosialisasi sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Dengan adanya perubahan ini, pengelolaan guru PPPK diharapkan menjadi lebih terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dari sisi pembiayaan dan status kepegawaian.
Namun, masyarakat perlu mencermati bahwa istilah pegawai pemerintah pusat, PPPK penuh waktu, dan ASN memiliki pengertian yang berbeda. Perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat tidak serta-merta berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah menjadi PNS.
Tahapan dan mekanisme perubahan status masing-masing kelompok pegawai masih harus mengikuti ketentuan serta proses yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/18/19493861/istana-sebut-status-guru-pppk-dialihkan-jadi-pegawai-pemerintah-pusat?source=nowtrending_artikel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
