kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.776   -91,00   -0,51%
  • IDX 6.492   97,63   1,53%
  • KOMPAS100 841   15,72   1,91%
  • LQ45 637   9,98   1,59%
  • ISSI 229   4,15   1,85%
  • IDX30 355   4,42   1,26%
  • IDXHIDIV20 431   3,84   0,90%
  • IDX80 96   1,73   1,83%
  • IDXV30 120   0,96   0,81%
  • IDXQ30 113   1,24   1,11%

Angkat PPPK Jadi PNS, Menkeu Tambah Anggaran Belanja Pegawai Rp 31 Triliun di 2027


Kamis, 20 Agustus 2026 / 13:09 WIB
Angkat PPPK Jadi PNS, Menkeu Tambah Anggaran Belanja Pegawai Rp 31 Triliun di 2027
ILUSTRASI. Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS akan menambah anggaran belanja pegawai untuk tahun 2027. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menambah anggaran belanja pegawai untuk tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk alokasi gaji tersebut.

"Kalau untuk PPPK yang paruh-waktu dan penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat itu anggarannya sudah Rp 31 triliun, sudah disiapkan," ujar Purbaya kepada awak media di Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Jadi PNS Dilakukan Bertahap di 2027, Tahap 1 Ada 541.000 Orang

Purbaya menegaskan, meski ada penambahan anggaran belanja pegawai untuk tahun depan seiring dengan pengangkatan PPPK menjadi PNS, namun Ia memastikan defisit APBN 2027 akan terjaga dan terkendali sesuai dengan target defisit yang dipatok di 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Nambah anggaran tapi sudah terkendali, kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan. Jadi anggaran defisitnya enggak berubah, masih 2,4%," tegas Purbaya.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah pegawai PPPK sampai dengan per 1 Juli 2-26 mencapai sekitar 3,2 juta pegawai, yang terdiri dari PPPK sebanyak 2,07 juta dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1,22 juta. 

Pemerintah mengaku akan melakukan pengangkatan PPPK menjadi PNS secara bertahap pada tahun depan, dengan tetap mempersyaratkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Siap-Siap, Magang Nasional Angkatan II Akan Segera Dibuka Lagi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, status guru PPPK paruh waktu atau penuh waktu bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2027 dengan tetap mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia mengaku pembahasan dengan pemerintah mengenai pengangkatan ini sudah mendekati tahap akhir.

"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×