Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
Peralihan pengelolaan jaminan sosial ASN ke BPJS Ketenagakerjaan, menurut Timboel, juga berpotensi memberikan efisiensi terhadap pengelolaan APBN.
Ia mencontohkan perbedaan iuran Jaminan Kematian atau JKM.
Menurut Timboel, iuran JKM bagi ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3% dari upah, sementara iuran JKM ASN di Taspen disebut mencapai 0,72%.
Dengan perbedaan tersebut, ia menilai terdapat potensi inefisiensi dalam pembayaran iuran dari APBN.
Timboel mengatakan, pengelolaan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS dan PPPK melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU ASN dapat membuat skema pembiayaan menjadi lebih efisien.
Pasalnya, pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja yang membayarkan iuran jaminan sosial ASN.
Sementara untuk program JHT dan Jaminan Pensiun, iuran berasal dari kontribusi pemerintah dan ASN.
Baca Juga: Angkat PPPK Jadi PNS, Menkeu Tambah Anggaran Belanja Pegawai Rp 31 Triliun di 2027
Ketika ASN memasuki masa pensiun, manfaat JHT dan jaminan pensiun kemudian menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diikuti.
Menurut Timboel, salah satu keuntungan jika PPPK didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya kesinambungan kepesertaan.
Ketika masa kerja sebagai PPPK berakhir dan pekerja kemudian beralih menjadi pegawai swasta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan.
Begitu pula apabila pekerja kemudian menjadi wiraswasta.
Dengan keberlanjutan kepesertaan tersebut, masa kepesertaan untuk mendapatkan manfaat JHT dan jaminan pensiun juga dapat terus berjalan sesuai ketentuan program.
Timboel juga mendorong pemerintah membuka akses program jaminan pensiun bagi pekerja di luar hubungan kerja.
Menurut dia, akses tersebut sebenarnya telah disebut dalam Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2013, tetapi implementasinya dinilai belum berjalan.














