kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perabotan ruang Badan Anggaran pilihan anggota


Selasa, 17 Januari 2012 / 14:11 WIB
Perabotan ruang Badan Anggaran pilihan anggota
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPR mengaku pernah mempresentasikan spesifikasi barang yang digunakan dalam ruangan Badan Anggaran DPR. Bahkan, Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal (Harbangin Setjen) DPR Sumirat mengatakan, semua perabotan yang ada dalam ruangan itu berdasarkan pilihan Badan Anggaran DPR.

Menurut Sumirat, PT Gubah Laras selaku konsultan perencana pernah memberikan alternatif perabotan yang dipakai dalam ruangan Badan Anggaran DPR tersebut. "Jadi yang menentukan pilihan itu bukan Sekjen melainkan penggunanya Badan Anggaran," terangnya, Selasa (17/1).

Bekas anggota Badan Anggaran DPR Taslim Chaniago mengaku tidak tahu ada presentasi soal spesifikasi tersebut. "Rapat Badan Anggaran nggak pernah membahas ini," tegasnya.

Dia menjelaskan, mekanisme pengadaan tersebut memang dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) lalu ke Badan Anggaran DPR. Selanjutnya, renovasi ruang Badan Anggaran DPR itu kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. "Tapi urusan detilnya, misalnya kursi dari mana nggak ada bahasan itu,” tegasnya.

Proyek renovasi ruang Badan Anggaran DPR ini menuai polemik karena dianggap mencederai rasa keadilan. Pasalnya, renovasi ruang tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 20 miliar. Biaya ini cukup besar karena menggunakan perabotan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×