kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyuap Patrialis: Bulog monopoli impor daging


Sabtu, 28 Januari 2017 / 10:44 WIB
Penyuap Patrialis: Bulog monopoli impor daging


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Basuki Hariman, importir daging yang disangka menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, merasa memiliki kepentingan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki merasa salah satu frasa dalam UU tersebut merugikan perusahaannya.

Namun, di sisi lain frasa dalam UU tersebut dinilai oleh Basuki hanya menguntungkan Bulog dalam mengimpor daging. "Yang boleh impor daging sapi dari India hanya satu perusahaan, Bulog, ini jelas monopoli," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2017).

Menurut Basuki, beberapa pasal dalam UU No 41/2014 mengatur bahwa impor daging dapat dilakukan dari suatu negara atau zona tertentu. Dengan adanya frasa yang mengatur tentang zonasi, hanya ada beberapa wilayah yang diperbolehkan melakukan impor daging ke Indonesia.

Meski tidak disebutkan secara detail dalam UU, kewenangan impor zonasi tersebut hanya dilakukan oleh Bulog. Basuki kemudian mendukung para pemohon yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon meminta MK menilai frasa zona atau suatu negara bertentangan dengan konstitusi.

Untuk mendorong keberhasilan para pemohon dalam melakukan uji materi, Basuki menyuap Patrialis melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin. "Memang saya ingin supaya judicial review bisa berhasil," kata Basuki.

Patrialis Akbar dan Basuki ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar US$ 20.000 dan S$ 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki.

Patrialis sebelumnya membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×