kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PAN: Patrialis bukan anggota partai sejak 2011


Jumat, 27 Januari 2017 / 20:10 WIB
PAN: Patrialis bukan anggota partai sejak 2011


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku prihatin atas penangkapan hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelum menjadi hakim MK, Patrialis pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM sebagai representasi PAN di kabinet. Ia juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PAN.

"Kami sangat prihatin. Kami harapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1).

"Saya pikir Pak Patrialis jauh dari hak-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang. Beliau sangat concern," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, Patrialis adalah sosok yang cerdas, pekerja keras, berintegritas, taat beribadah, dan politisi yang handal.

Meski begitu, ia mempercayakan aparat penegak hukum akan profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pelaksanaan proses hukumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa Patrialis sudah lama tak lagi menjadi kader PAN, sehingga sudah tidak terafiliasi dengan partai berlambang matahari terbit itu.

"Patrialis Akbar sudah tidak menjadi anggota PAN lagi sejak 2011, ketika ia diangkat menjadi Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Patrialis di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat Rabu (25/1).

Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,15 miliar.

Suap diduga diberikan oleh pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman. Uang suap diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×