Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021 mengalami perlambatan. Keterlambatan tersebut salah satunya dikarenakan pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan penyaluran.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam mengatakan, persyaratan penyaluran tersebut terhambat dikarenakan hampir setengah walikota baru dilantik tahun 2021 dan sebagian besar adalah pendatang baru.
“Sehingga beberapa kota menghadapi masa transisi kepemimpinan, dinamika politis birokrasi, dan gelombang mutasi. Jadi perlu waktu,” kata Alwi kepada Kontan.co.id, Senin (27/9).
Baca Juga: Sri Mulyani jelaskan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi
Alwi memerinci persyaratan penyaluran dan administrasi tersebut biasanya berupa aturan refocusing dan realokasi anggaran, pelaporan realisasi anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta pengesahan APBD antara eksekutif/pemerintah kota dengan DPRD.
Selain itu, Dia mengatakan proses administrasi juga berkaitan dengan kapabilitas pemerintah daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategi dan rancangan APBD. “Ada juga ketetapan anggaran, yang ketetapan sebelumnya dan janji kampanye atau quick wins,” jelasnya.
Sementara itu, faktanya Alwi mengatakan, pada di tahun lalu kebijakan refocusing dan realokasi anggaran bukanlah hal yang mudah bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga dihadapi pada tantangan proses dan pola relasi antara eksekutif dan legislatif dalam penetapan APBD.
Baca Juga: Penyaluran TKDD melambat, ini penjelasan Sri Mulyani
Untuk itu, Alwi berpesan agar pemerintah pusat dan daerah saling berkoordinasi dan berkomunikasi tentang sejauh mana pemerintah daerah mampu menuntaskan proses administrasi dan penyusunan APBD yang berkaitan dengan TKDD itu sendiri.
“Jika ada keterlambatan tentu ada kontrol pusat yang tidak efektif, seperti pengaturan, pembinaan, pengawasan atau monitoring dan pendampingan/asistensi,” pungkasnya.
Selanjutnya: Menkeu: Anggaran TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News