kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,20   9,85   1.06%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyakit berongkos mahal jadi momok BPJS Kesehatan


Rabu, 08 Juli 2020 / 07:45 WIB
Penyakit berongkos mahal jadi momok BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit katastropik atau penyakit yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatannya kerap dituduh salah satu penyebab defisit Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bahkan dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan terdapat salah satu poin yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, berdasarkan rekomendasi KPK yang menyarankan agar mengatur layanan katastropik, BPJS Kesehatan meminta agar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerja sama.

Salah satu poin kerja sama ialah melakukan contak rate, yakni Faskes tidak hanya melayani pasien saat sakit, namun juga mereka mengelola kontak dengan pasien saat mereka masih sehat. "Dengan begitu ada pencegahan supaya tidak terjadi keparahan," jelas Iqbal kepada KONTAN, Selasa (7/7).

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan untuk kasus katastropik pada periode Januari hingga Desember 2019 total ada nyaris 20 juta kasus dengan anggaran yang tersedot mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati Rokom menuturkan, penyakit katastropik sebenarnya merupakan penyakit yang bisa dicegah sejak dini.

Kemkes berupaya melakukan penguatan dengan cara sosialisasi dan tindakan pencegahan agar tren penyakit katastropik tidak meningkat.

"Salah satunya melalui skrining penyakit tertentu seperti hipertensi dan kardiovaskuler, kanker serviks (atau mulut rahim), dan thalassemia (kelainan darah)," katanya.

Pada 2020 ini, BPJS Kesehatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 584 miliar untuk kegiatan pencegahan atau 0,5% dari proyeksi beban biaya tahun 2020 sebesar Rp 111,24 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×