Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit katastropik dianggap menjadi salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, terdapat salah satu poin yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, sehubungan dengan rekomendasi KPK bahwa layanan katastropik perlu diatur, BPJS Kesehatan akan mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerjasama.
Salah satu kerjasama ialah tingkat kontak rate dengan pasien. Iqbal menyebut, kontak rate ini isinya tidak hanya mengenai kunjungan sakit, namun juga bagaimana FKTP mampu mengelola kontak sehat dengan pasien.
Baca Juga: Ini upaya BPJS Kesehatan tangani peserta non-aktif
"Sehingga ada pencegahan supaya tidak terjadi keparahan," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (7/7).
Dari data di BPJS Kesehatan untuk kasus katastropik pada periode Januari hingga Desember 2019 total terdapat beban biaya sebesar Rp 23,5 triliun. Dengan total kasus sepanjang 2019 sekitar 22 juta kasus.
Dari total tersebut dirincikan, posisi pertama ditempati kasus penyakit jantung yaitu 14,3 juta kasus dengan total biaya Rp 11,8 triliun. Kedua, penyakit kanker total ada 2,74 juta kasus dengan biaya Rp 4,1 triliun. Ketiga ada penyakit stroke yaitu 2,3 juta kasus dengan biaya total Rp 2,9 triliun.
Keempat, penyakit gagal ginjal 1,93 juta kasus dengan biaya Rp 2,7 triliun. Kelima, thalasemia 253.989, total beban biaya Rp 590 miliar. Keenam, cirrhosis hepatitis sebanyak 205.992 kasus dengan biaya sekitar Rp 368,3 miliar.
Ketujuh, leukimia terdapat 151.105 kasus dengan biaya Rp 436 miliar. Terakhir, hemofilia terdapat 79.132 kasus dengan biaya Rp 455 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati Rokom menuturkan penyakit katastropik sebenarnya merupakan penyakit yang bisa dicegah dari dini.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III mendaki
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan melakukan penguatan terutama dari sisi promotif dan preventif agar tren penyakit katastropik tidak meningkat.
"Usaha promotif dan preventif tersebut salah satunya melalui skrining penyakit tertentu seperti hipertensi dan kardiovaskuler, kanker cervix, gula, dan thalassemia," jelas Widyawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News