kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pensiunan Jenderal Ikut Keberatan Polri Dituding Kamarudin Sebagai Pengabdi Mafia


Rabu, 11 Januari 2023 / 14:27 WIB
Pensiunan Jenderal Ikut Keberatan Polri Dituding Kamarudin Sebagai Pengabdi Mafia
ILUSTRASI. Komjen. Pol. Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto (1/11/2022). Foto: KONTAN/Panji Indra


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pensiunan Polri yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP) Polri ikut gerah dengan tudingan pengacara Kamarudin Simanjuntak dalam pernyataan "Polisi Pengabdi Mafia" yang diunggah dalam podcast YouTube Uya Kuya.

Pensiunan Polri meminta agar Polisi mengusut dengan tegas pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang dianggap menyesatkan dan tidak mengandung unsur kebenaran yang bisa di buktikan alias menyebarkan berita hoax.

Tanggapan pensiunan Polri ini diungkapkan oleh Koordinator Dewan Penasihat PP Polri Ito Sumardi Djunisanyoto dan Ketua PP Polri Daerah Polda Metro Jaya Mudji Waluyo dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (11/1).

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Kabareskrim Agus Buka Suara Tanggapi Tudingan Sambo dan Hendra

Pada pernyataan tertulis tertanggal 9 Januari 2023 tersebut, para pensiunan Polri mendukung tindakan yang dilakukan Firdaus dari Kantor Hukum Alido & Partner yang melaporkan Kamarudin Simanjuntak kepada polisi akhir tahun 2022 lalu.

Seperti kita tahu, Firdaus telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan surat laporan nomor LP/5083/XII/2022/RJS pada akhir tahun lalu.

"Ucapan Kamarudin Simanjuntak tentang "Polisi Pengabdi Mafia" sesungguhnya adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran yang bisa dibuktikan alias hoax," ungkap Ito Sumardi.

Pensiunan merasa pernyataan Kamarudin Simanjuntak bahwa "Polisi Pengabdi Mafia" sangat menyakitkan hati dan jiwa seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia, baik secara personal maupun institusi.

Menurut Ito, Pensiunan menilai penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh Kamarudin Simanjuntak di podcast tersebut sama sekali jauh dari unsur informasi dan pendidikan serta hiburan yang sehat. "Ada pembodohan publik dan pengkhianatan terhadap kaidah-kaidah validitas informasi," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) itu.

Pensiunan khawatir penyebaran informasi hoax yang dilakukan Kamarudin Simanjuntak berpotensi  melahirkan persepsi keliru dari sebahagian masyarakat dan sekaligus perusakan nama baik institusi Polri.

Karena itulah Pensiunan mendukung laporan Firdaus agar Polri mengenakan pelanggan beberapa aturan kepada Kamarudin Simanjutak.

  • Pertama pelanggaran Pasal 28 (2) Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman bari pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
  • Kedua, pasal 45 UU ITE yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4  tahun dan pengurangan denda dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
  • Ketiga Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Ancaman pada pasal 14 UU ini adalah:  "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
  • Keempat, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; bahwa Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
  • Kelima, pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

"Kami dari PP Polri sangat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, berdasarkan hukum yang berlaku," tambah Mudji Waluyo. 

Baca Juga: Ruangan di Kabareskrim Mabes Polri Sempat Terbakar, Apa Penyebabnya?

Pensiunan Polri berharap agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bisa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di dalam penggunaan media, termasuk media sosial. 

Seperti kita tahu, Advokat Kamarudin Simanjuntak menjelaskan pernyataannya soal polisi mengabdi kepada mafia yang ia ucapkan bukan tanpa dasar. 

Pernyataan itu dia ucapkan karena Kamarudin melihat berdasarkan gaji perwira kepolisian yang dia ketahui kurang lebih sebesar Rp 5 juta. Namun, nyatanya keuangan perwira kepolisian lebih dari pendapatan para pengusaha. 

"(Misalnya) ada satu orang punya puluhan miliar bahkan triliunan, itu uang dari mana kalau bukan uang dari mafia," kata Kamarudin kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022). 

Atas dasar pandangan itulah, Kamarudin berkeinginan untuk memberantas mafia, dengan cara bersuara di konten YouTube tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Polisi Menyetor Pungutan Tambang Ilegal Miliaran Sita Perhatian Mahfud MD

 "Jadi daripada aset negara ini dikuras mafia yang dapat 99% dan kita hanya dapat 1%. Mendingan kita berantas dong, supaya rakyat sejahtera," ujar Kamarudin. 

"Kalau ada yang setuju dengan saya memberantas mafia ya ayo, kita selamatkan negara ini," sambung dia. 

Kendati demikian, Kamarudin tak menampik jika pernyataan yang dilontarkan itu menimbulkan pro dan kontra dari orang-orang. 

Ia menduga, orang-orang yang bersikap kontra terhadap pernyataannya itu adalah orang yang mendukung para mafia. 

"Tentu pasti ada penolakan, yaitu orang-orang yang menikmati uang-uang dari mafia, makanya dia anti ke saya. Karena saya ingin memberantas mafia, tapi mereka cinta mafia," ujarnya. 

Namun, Kamarudin menegaskan, pernyataan terkait "Polri sarang mafia" itu semata-mata hanya ingin memperbaiki dan menyelamatkan negara dari para mafia. 

"Kalau saya kan sudah komitmen, hidup mati saya, nyawa saya akan dipergunakan untuk menyelamatkan Indonesia dari mafia," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×