kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,47   -2,07   -0.23%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial


Kamis, 24 September 2020 / 21:13 WIB
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 pada awal bulan September.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis pun menjelaskan ada 4 jenis relaksasi yang diberikan dalam aturan ini.

Relaksasi pertama adalah adanya keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. Dengan begitu, perusahaan hanya perlu membayar 1% iuran selama masa relaksasi.

"Keringanannya adalah 99%. jadi hampir bebas sebenarnya," ujar Ilyas secara virtual, Kamis (24/9).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan direlaksasi, pemerintah pastikan manfaatnya tak berkurang

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.

Jenis relaksasi berikutnya adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP). Dengan penundaan ini, jaminan pensiun yang dibayar adalah 1% dari iryan yang sebenarnya semetara 99% lainnya ditunda. Namun, Ilyas menegaskan sisa iuran tersebut harus tetap dibayarkan nantinya.

"99% ini harus diselesaikan kemudian," kata Ilyas.

Sisa pembayaran tersebut dilakukan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022. Supaya bisa melakukan penundaan, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat

Perusahaan besar dan menengah yang mengajukan penundaan ini wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Relaksasi yang ketiga adalah keringanan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.

"Jadi semua program ini mendapat keringanan denda kalau mengalami atau membayar tidak tepat waktu, yaitu dendanya yang dari sebesar 2% menjadi 0,5%," terang Ilyas.

Tak hanya itu, relaksasi berikutnya adalah perpanjangan waktu pembayaran. Dengan relaksasi ini, iuran yang seharusnya dibayar setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya.

Baca Juga: Hari ini, Jokowi akan pidato di sidang umum PBB untuk pertama kalinya

Ilyas berharap, dengan pelonggaran waktu pembayaran ini, perusahaan bisa terbantu dari sisi arus kasnya.

Adapun, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi mudah-mudahan bisa kita manfaatkan relaksasi ini semaksimal mungkin," kata Ilyas.

Selanjutnya: Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×