kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hari ini, Jokowi akan pidato di sidang umum PBB untuk pertama kalinya


Rabu, 23 September 2020 / 04:00 WIB
Hari ini, Jokowi akan pidato di sidang umum PBB untuk pertama kalinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari ini, Rabu (23/9/2020), Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan berpidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, maka Sidang Umum PBB akan digelar secara virtual. 

Pidato Jokowi pun akan diputar dari hasil rekaman yang sudah dibuat terlebih dulu. "Memberikan pidato dari tapping. Kan sekarang kondisi Covid-19," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Selasa (22/9/2020). 

Heru menyebutkan, Presiden Jokowi mendapat urutan ke-19.

Pidato Jokowi akan diputarkan pada hari pertama Sidang Umum PBB, yakni pada 22 September pukul 20.30 waktu New York atau pukul 23 September pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat. 

Baca Juga: Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Tahun ini merupakan tahun pertama Jokowi berpidato di Sidang Umum PBB sejak ia menjabat Presiden pada 2014. Sejak lima tahun terakhir, Jokowi selalu mendelegasikan tugas itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, kali ini Jokowi tidak mengutus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Pertama Kalinya, Jokowi Akan Pidato di Sidang Umum PBB"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Ini 4 alasan Presiden Jokowi tidak akan menunda Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×