kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat


Kamis, 24 September 2020 / 14:09 WIB
Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat
ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelayanan cepat BPJAMSOSTEK terhadap p


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai aturan yang diundangkan pada 1 September 2020 ini terlambat diterbitkan.

"Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya  peraturan ini agak telat karena itu perlu waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh presiden dan tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis maupun agility dari pemerintah," ujar  Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno, Kamis (24/9).

Menurut Soeprayitno, sejak April 2020 atau sebulan setelah pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Apindo sudah menyurati pemerintah untuk memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Keppres bentuk Pansel Dewas dan Direksi BP Jamsostek

Relaksasi tersebut yakni membebaskan kewajiban pembayaran selama 12 bulan namun tidak mengurangi manfaat bagi pekerja ketika mengalami risiko.

"Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar pekerja yang dirumahkan karena terdampak pandemi covid-19 diperbolehkan untuk mencairkan uang jaminan hari tua, yang saat itu berdasarkan PP 60 tahun 2015 hanya diperbolehkan untuk pekerja yang mengalami PHK, pensiun atau meninggal dunia, padahal kondisinya dalam kondisi covid-19," tambahnya.

Meski aturan tersebut  terlambat, Soepriyatno mengapresiasi penerbitan PP ini.  Menurutnya, lebih baik aturan ini terlambat daripada tidak sama sekali.

Baca Juga: Siap-siap! Menaker pastikan subsidi gaji tahap IV ditransfer Selasa 22 September

Lebih lanjut, dia mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta, kelangsungan usaha juga kesinambungan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu dia pun berharap hal ini diimplementasikan dengan baik dan mengedepankan kepuasan peserta.




TERBARU

[X]
×