Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Meski adanya berbagai keringanan yang diberikan dalam aturan ini, tetapi pemerintah memastikan manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tidak akan berkurang.
"Dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta tidak berkurang. Sehingga ini tentu menjadi kenyamanan bagi peserta atau pekerja," ujar Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, Kamis (24/9).
Hal senada pun disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis. Dia menyebut berbagai manfaat tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran peserta, ini daftar dan syaratnya
Dia pun merinci manfaat yang diterima dalam program jaminan kecelakaan kerja adalah pertama, peserta akan memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan. "Jadi batasannya adalah sembuh berapapun biayanya," kata Ilyas.
lalu, bila peserta tidak mampu bekerja, dalam 12 bulan pertama gajinya ditanggung 100% dan setelah melewati 1 tahun gaji yang ditanggung 50%. Selanjutnya santunan kematian 48 kali upah bila peserta meninggal dan 56 kali upah bila peserta mengalami cacat total tetap, ada pula santunan bila terjadi cacat fungsi sebagian, diberikan beasiswa bagi 2 anak bagi peserta yang meninggal/cacat total serta ada return to work dan home care.
Lalu, manfaat untuk jaminan kematian terdapat santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakanan dan beasiswa untuk 2 orang anak dengan minimal masa iur 3 tahun.
Melalui PP 49/2020 ini relaksasi yang diberikan berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran dari semula setiap tanggal 15 kini menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, serta keringanan denda yang diturunkan menjadi 0,5%.
Selanjutnya: Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News