kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial


Kamis, 24 September 2020 / 21:13 WIB
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial
ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelayanan cepat BPJAMSOSTEK terhadap p


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Relaksasi yang ketiga adalah keringanan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.

"Jadi semua program ini mendapat keringanan denda kalau mengalami atau membayar tidak tepat waktu, yaitu dendanya yang dari sebesar 2% menjadi 0,5%," terang Ilyas.

Tak hanya itu, relaksasi berikutnya adalah perpanjangan waktu pembayaran. Dengan relaksasi ini, iuran yang seharusnya dibayar setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya.

Baca Juga: Hari ini, Jokowi akan pidato di sidang umum PBB untuk pertama kalinya

Ilyas berharap, dengan pelonggaran waktu pembayaran ini, perusahaan bisa terbantu dari sisi arus kasnya.

Adapun, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi mudah-mudahan bisa kita manfaatkan relaksasi ini semaksimal mungkin," kata Ilyas.

Selanjutnya: Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×