Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Relaksasi yang ketiga adalah keringanan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.
"Jadi semua program ini mendapat keringanan denda kalau mengalami atau membayar tidak tepat waktu, yaitu dendanya yang dari sebesar 2% menjadi 0,5%," terang Ilyas.
Tak hanya itu, relaksasi berikutnya adalah perpanjangan waktu pembayaran. Dengan relaksasi ini, iuran yang seharusnya dibayar setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya.
Baca Juga: Hari ini, Jokowi akan pidato di sidang umum PBB untuk pertama kalinya
Ilyas berharap, dengan pelonggaran waktu pembayaran ini, perusahaan bisa terbantu dari sisi arus kasnya.
Adapun, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
"Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi mudah-mudahan bisa kita manfaatkan relaksasi ini semaksimal mungkin," kata Ilyas.
Selanjutnya: Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News