kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial


Kamis, 24 September 2020 / 21:13 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelayanan cepat BPJAMSOSTEK terhadap p


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Relaksasi yang ketiga adalah keringanan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.

"Jadi semua program ini mendapat keringanan denda kalau mengalami atau membayar tidak tepat waktu, yaitu dendanya yang dari sebesar 2% menjadi 0,5%," terang Ilyas.

Tak hanya itu, relaksasi berikutnya adalah perpanjangan waktu pembayaran. Dengan relaksasi ini, iuran yang seharusnya dibayar setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya.

Baca Juga: Hari ini, Jokowi akan pidato di sidang umum PBB untuk pertama kalinya

Ilyas berharap, dengan pelonggaran waktu pembayaran ini, perusahaan bisa terbantu dari sisi arus kasnya.

Adapun, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi mudah-mudahan bisa kita manfaatkan relaksasi ini semaksimal mungkin," kata Ilyas.

Selanjutnya: Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×