Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut positif masuknya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dalam paket kebijakan keenam. Harapannya, calon beleid ini akan dapat mempercepat pembangunan kawasan perekonomian di di suatu wilayah.
Zulnahar Usman, Wakil Ketua Umum Kamar dan Dagang Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, hadirnya rancangan PP ini akan menjadi jaminan dan kepastian usaha bagi investor.
"Sebab, investasi yang harus dikeluarkan di KEK sangat besar, apalagi belum adanya infrastruktur dasar," kata dia ke KONTAN, Rabu (4/11).
Sejatinya regulasi terkait kawasan perekonomian ini telah diatur dalam UU Nomor 39/2009 tentang KEK. Beleid tersebut juga telah mengatur pemberian perlakukan khusus, baik berupa perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, perizinan, serta pengadaan tanah.
Namun sayangnya, UU yang diterbitkan sejak enam tahun silam tersebut tidak bisa efektif lantaran peraturan pelaksanaannya belum hadir. Padahal, hingga kini pemerintah juga telah menetapkan delapan wilayah yang masuk KEK. Antara lain, Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Tanjung Lesung, Maloy Batuta, Mandalika, Palu, Bitung, dan Morotai.
Zulnahar bilang, diberikannya fasilitas khusus dalam penyediaan infrastruktur dasar pastinya akan dapat menjamin keekonomian proyek. "Kebijakan ini bisa menarik minta investor luar, sedangkan lokal siap mendukung dengan memasukkan industri ikutan," kata dia.
Selain itu, Kadin akan menginisiasi untuk mengusulkan satu daerah di Aceh untuk dijadikan sebagai lokasi KEK. Zulnahar bilang, saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi wilayah tersebut bersama pemerintah daerah, dan dalam waktu dekat akan segera diusulkan.
Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, pengusaha minyak sawit tentu siap masuk dalam KEK, baik sebagai penyuplai bahan baku, maupun berinvestasi membangun pabrik. Sebab, dengan bergabung di dalam KEK pengusaha akan memperoleh lebih mudah dalam mememperoleh fasilitas fiskal.
Dia juga optimistis industri turunan minyak sawit akan dapat berkembang di Tanah Air lewat pembangunan kawasan ekonomi khusus. Tapi, "Pemerintah juga harus menjamin, pengelola KEK dapat menyediakan infrastruktur yang memadai misalnya kapasitas pelabuhan yang besar ataupun akses jalannya," kata dia.
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga saat ini belum ada komitmen dari investor-investor untuk pengembangan KEK. Meski begitu, sejumlah investor asing seperti dari China, Singapura, Uni Emirat Arab sudah menyatakan minatnya. "Investor masih menunggu RPP fasilitas ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News