kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Paket ekonomi VI soal KEK & air


Selasa, 03 November 2015 / 15:23 WIB
Paket ekonomi VI soal KEK & air


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah dalan waktu dekat akan mengeluarkan paket kebijakan jilid enam.

Nah, rencananya paket ini akan berisikan kebijakan pemberian insentif untuk investor di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan peraturan tentang sumber daya air (SDA).

Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian insentif untuk investor KEK.

"Rencananya akan masuk dalam paket kebijakan VI," kata Sofyan usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (3/11).

Selain akan memuat RPP tentang fasilitas dan kemudahan di KEK, pemerintah juga akan memasukkan RPP tentang sistem penyediaan air minum (SPAM) dan RPP tentang sumber daya air dalam pemberian paket kebijakan.

Menurut Sofyan, nantinya dalam RPP kemudahan di KEK pemerintah akan memberikan insentif berupa kemudahan pajak, imigrasi, perizinan, kepemilikan properti, dan terkait impor barang.

"Detailnya masih akan dibahas, misalnya nanti ada fasilitas pengurangan pajak pertambahan nilai sebesar 20% hingga 100% dalam jangka waktu 5 sampai 20 tahun," kata dia.

Sementara, pembahasan RPP SDA dan RPP SPAM merupakan upaya pemerintah dalam merespon keputusan Mahkamah Konstitusi setelah dibatalkannya UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan harus kembali berpegang pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan.

Sofyan bilang, kebijakan ini bertujuan memberikan payung hukum terdapat investor yang sudah berdiri setelah UU Sumber Daya Air diberlakukan.

"Subtansinya mengenai peralihan, perusahaan air minum yang sudah ada, harus kami beri perhatian agar tidak terjadi masalah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×