Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan rentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memunculkan respons dari kalangan pengusaha.
Kebijakan baru ini memungkinkan besaran kenaikan UMP berbeda antarprovinsi sesuai kondisi ekonomi dan industri daerah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengingatkan pemerintah agar penetapan UMP tetap mengacu pada fungsi dasarnya sebagai batas upah minimal. Ia menilai UMP tidak semestinya diperlakukan sebagai upah efektif bagi pekerja.
“Penetapan UMP itu hendaknya kembali ke konsep dasarnya. Batas minimal, bukan sebagai upah efektif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Hambatan Awal Usaha yang Justru Jadi Fulus
Pemerintah saat ini sedang merumuskan formula baru penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang atau range kenaikan yang disesuaikan kondisi tiap daerah.
Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda jauh antarprovinsi, tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.
Menanggapi rencana tersebut, Bob menegaskan bahwa Apindo akan terus mendorong penetapan upah efektif melalui perundingan bipartite di tingkat perusahaan.
Menurutnya, upah efektif hasil perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah.
Ia menilai mekanisme ini lebih adil dan fleksibel karena mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas pekerja.
“Upah efektif bipartite di masing-masing perusahaan dan umumnya lebih tinggi dari upah minimum,” katanya.
Baca Juga: Upaya Mendorong Produk Usaha Mikro dan Kecil Tembus Pasar Global
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan rencana penetapan UMP 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden disebut menyetujui bahwa UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal, melainkan menggunakan rentang kenaikan dengan formula khusus.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, perhitungan rentang alfa masih dibahas dan akan difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pekan depan.
Baca Juga: Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan
Presiden juga meminta agar penetapan UMP 2026 sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan lebih besar kepada dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan besaran kenaikan.
“Kita ingin disparitas antarkota dan kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” kata Yassierli.
Selanjutnya: BTN Targetkan Serap PUB Obligasi Subordinasi Rp 2 Triliun & Social Bond Rp 300 Miliar
Menarik Dibaca: 8 Makanan yang Bisa Netralkan Asam Lambung secara Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













