Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan rentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memunculkan respons dari kalangan pengusaha.
Kebijakan baru ini memungkinkan besaran kenaikan UMP berbeda antarprovinsi sesuai kondisi ekonomi dan industri daerah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengingatkan pemerintah agar penetapan UMP tetap mengacu pada fungsi dasarnya sebagai batas upah minimal. Ia menilai UMP tidak semestinya diperlakukan sebagai upah efektif bagi pekerja.
“Penetapan UMP itu hendaknya kembali ke konsep dasarnya. Batas minimal, bukan sebagai upah efektif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Hambatan Awal Usaha yang Justru Jadi Fulus
Pemerintah saat ini sedang merumuskan formula baru penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang atau range kenaikan yang disesuaikan kondisi tiap daerah.
Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda jauh antarprovinsi, tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.
Menanggapi rencana tersebut, Bob menegaskan bahwa Apindo akan terus mendorong penetapan upah efektif melalui perundingan bipartite di tingkat perusahaan.
Menurutnya, upah efektif hasil perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah.
Ia menilai mekanisme ini lebih adil dan fleksibel karena mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas pekerja.
“Upah efektif bipartite di masing-masing perusahaan dan umumnya lebih tinggi dari upah minimum,” katanya.
Baca Juga: Upaya Mendorong Produk Usaha Mikro dan Kecil Tembus Pasar Global













