Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan mengumumkan upah minimum tahun 2026 pada 21 November 2025. Namun, proses penetapan upah masih berlangsung alot di tingkat Dewan Pengupahan Nasional maupun provinsi. Cek besaran UMP tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan UMP S026.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,3% tahun depan. Usulan itu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini.
“Berdasarkan wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional, angka yang kami minta adalah 8,3%,” ujar Elly, Rabu (19/11).
Baca Juga: Agrinas Pangan Nusantara Siap Beli 160.000 Truk dan 160.000 Motor
Meski begitu, Elly menyebut pembahasan upah minimum masih berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan. Ia juga memprediksi adanya diskresi atau keputusan khusus dari Presiden terkait penetapan UMP 2026.
“Sepertinya akan ada diskresi Presiden, tapi akan ada perlawanan dari dunia usaha,” lanjutnya.
Elly mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan formula penetapan upah. Ia menyebut sampai saat ini buruh masih menunggu kejelasan payung hukum yang akan menjadi dasar penghitungan UMP tahun depan.
“Sepertinya kita tidak dilibatkan, padahal tinggal besok. Antara pengusaha dan pemerintah masih tarik-menarik,” kata Elly.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berjalan. Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha masih berdialog untuk merumuskan ketentuan yang akan diberlakukan.
Baca Juga: Formula E 2025 Tarik 23 Ribu Penonton, Jadi Wadah Kolaborasi Pemerintah & Dunia Usaha
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujarnya.
Yassierli tidak memastikan kapan UMP 2026 akan diumumkan. Namun, sebelumnya ia menyampaikan bahwa Kemenaker menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2026 sebelum 21 November.
“UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi formulanya berubah, kita buka peluang,” kata Yassierli.
Tonton: Warren Buffett Resmi Mundur dari Kursi CEO, Kini Fokus di Filantropi
UMP 2025
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Selanjutnya: Strategi Jamkrida Kaltim Jaga Kinerja Bisnis
Menarik Dibaca: Hubungan Indonesia–Kuba Genap 65 Tahun, Ini Pelajaran Budaya yang Bisa Diambil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













