Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan ketetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 masih bergulir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa sidang pleno pembahasan upah sudah dilakukan dan dihadiri oleh anggota Dewan pengusaha Nasional (Depanas) dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah dan pakar.
Sarman mengatakan, dari dunia usaha sendiri mengusulkan agar penetapan upah mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pertimbangkan angka pengangguran yang masih tinggi mencapai 7% atau 10 juta orang di Indonesia.
"Jangan sampai kenaikan UMP 2026 menghambat penyediaan lapangan pekerjaan," kata Sarman pada Kontan.co.id, Selasa (28/10/2025). Namun begitu, Sarman memastikan pengusaha akan patuh pada regulasi yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang
Pengusaha juga turut mengawal pembuatan regulasi anyar bisa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan "indeks tertentu merupakan variabel yang mewakilli kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
"Untuk merumuskan metodologi KHL ini, Depenas melalui Kemenaker melakukan kolaborasi dengan BPS, Dewan Ekonomi Nssional (DEN) dan juga pakar," ungkap Sarman.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli.
"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025).
Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan.
Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penentuan besaran kenaikan.
"Itu yang sekarang kita coba harus ada dewan pengusaha nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Hati-hati Bicara, Bukan Lagi Koboi Ceplas-ceplos
Selanjutnya: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang
Menarik Dibaca: Ada 23 Juta Orang Naik LRT Jabodebek Sejak Januari Hingga Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













