CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.782   35,00   0,21%
  • IDX 8.385   -32,29   -0,38%
  • KOMPAS100 1.163   -2,62   -0,22%
  • LQ45 848   -2,40   -0,28%
  • ISSI 292   -1,69   -0,57%
  • IDX30 443   -1,81   -0,41%
  • IDXHIDIV20 514   -0,12   -0,02%
  • IDX80 131   -0,55   -0,42%
  • IDXV30 136   -0,84   -0,61%
  • IDXQ30 142   0,29   0,21%

Soal UMP 2026, Pengusaha Harap Pemerintah Memperhatikan Ketidakpastian Ekonomi Global


Selasa, 28 Oktober 2025 / 18:47 WIB
Soal UMP 2026, Pengusaha Harap Pemerintah Memperhatikan Ketidakpastian Ekonomi Global
ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon). Pembahasan ketetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 belum final. Ini dihadiri oleh pengusaha, serikat buruh, pakar, dan pemerintah,


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pembahasan ketetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 masih bergulir. 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa sidang pleno pembahasan upah sudah dilakukan dan dihadiri oleh anggota Dewan pengusaha Nasional (Depanas) dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah dan pakar.  

Sarman mengatakan, dari dunia usaha sendiri mengusulkan agar penetapan upah mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pertimbangkan angka pengangguran yang masih tinggi mencapai 7% atau 10 juta orang di Indonesia. 

"Jangan sampai kenaikan UMP 2026 menghambat penyediaan lapangan pekerjaan," kata Sarman pada Kontan.co.id, Selasa (28/10/2025). Namun begitu, Sarman memastikan pengusaha akan patuh pada regulasi yang akan ditetapkan. 

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang

Pengusaha juga turut mengawal pembuatan regulasi anyar bisa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan "indeks tertentu merupakan variabel yang mewakilli kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh". 

"Untuk merumuskan metodologi KHL ini, Depenas melalui Kemenaker melakukan kolaborasi dengan BPS, Dewan Ekonomi Nssional (DEN) dan juga pakar," ungkap Sarman. 

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli. 

"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025). 

Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan. 

Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penentuan besaran kenaikan. 

"Itu yang sekarang kita coba harus ada dewan pengusaha nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Hati-hati Bicara, Bukan Lagi Koboi Ceplas-ceplos

Selanjutnya: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang

Menarik Dibaca: Ada 23 Juta Orang Naik LRT Jabodebek Sejak Januari Hingga Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×