kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Pengusaha Minta Pemerintah Kembali ke Konsep Dasar dalam Penetapan UMP 2026


Minggu, 30 November 2025 / 13:14 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Kembali ke Konsep Dasar dalam Penetapan UMP 2026
ILUSTRASI. JAKARTA,22/11-UMP DKI JAKARTA 2024 NAIK. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman, jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah berencana terapkan rentang kenaikan UMP 2026. Apindo ingatkan fungsi UMP sebagai batas upah minimal, dorong perundingan bipartite.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan rencana penetapan UMP 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden disebut menyetujui bahwa UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal, melainkan menggunakan rentang kenaikan dengan formula khusus.

“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan, perhitungan rentang alfa masih dibahas dan akan difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pekan depan. 

Baca Juga: Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan

Presiden juga meminta agar penetapan UMP 2026 sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan lebih besar kepada dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan besaran kenaikan.

“Kita ingin disparitas antarkota dan kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×