Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan rencana penetapan UMP 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden disebut menyetujui bahwa UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal, melainkan menggunakan rentang kenaikan dengan formula khusus.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, perhitungan rentang alfa masih dibahas dan akan difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pekan depan.
Baca Juga: Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan
Presiden juga meminta agar penetapan UMP 2026 sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan lebih besar kepada dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan besaran kenaikan.
“Kita ingin disparitas antarkota dan kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” kata Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












