kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengusaha alih daya gugat beleid ke MA


Kamis, 28 Februari 2013 / 07:00 WIB
Pengusaha alih daya gugat beleid ke MA
ILUSTRASI. Gerai Retail Kita?milik PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) resmi mendaftarkan gugatan pembatalan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran itu diajukan ke MA pada 18 Februari 2013 lalu.

Dalam gugatan itu, ABADI menilai beleid tentang alih daya atau outsourcing telah merugikan perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja. Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengatakan, peraturan outsourcing juga berpotensi membuat pengangguran semakin bertambah. "Setelah Peraturan outsourcing terbit, banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya," ujarnya.

Wisnu menuturkan, pihaknya memang belum mencatat jumlah tenaga kerja outsourcing yang di-PHK sejak aturan itu terbit. Namun, ABADI memastikan akibat aturan itu, dari 20 juta pekerja outsourcing, sebesar 60% berpotensi akan terkena PHK.
Menurut Wisnu, dalam poin gugatannya, ABADI juga meminta MA membatalkan beleid itu lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk mengingatkan, peraturan itu memang membatasi pekerjaan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja, yakni cleaning service, catering, sekuriti, transportasi, dan pemborongan pekerjaan pertambangan.

Wisnu menuturkan, pihak ABADI akan terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah terkait keberadaan peraturan tentang outsourcing. "Selama putusan MA belum keluar, ABADI mengamanatkan kepada anggota untuk mengikuti ketentuan outsourcing yang ada," ujarnya.
Wisnu mengatakan proses gugatan beleid ini akan rampung paling lambat dalam tiga bulan ke depan. Ia menilai, proses di MA lebih cepat daripada di Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak perlu mengadakan sidang perkara.

Sebelumnya, Irianto Simbolon, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan bahwa beleid tentang alih daya sudah sesuai dengan amanat putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa beleid ini juga akan semakin menertibkan kondisi sektor ketenagakerjaan, termasuk dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×