kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Penguatan pengaturan digitalisasi dalam RUU P2SK, Juda Agung singgung soal CBDC


Selasa, 30 November 2021 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung turut memaparkan penguatan pengaturan digitalisasi industri keuangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Penyusunan RUU ini perlu diperkuat dan adanya penguatan koordinasi antarlembaga,” ujar Juda yang kini menjabat sebagai Asisten Gubernur/Kepala Departemen Makroprudensial BI, Selasa (30/11).

Juda pun menjabarkan beberapa hal yang bisa memperkuat RUU P2SK ini. Pertama, harus adanya keseimbangan antara digitalisasi sistem keuangan dan risiko yang ditimbulkan aktivitas ini.

Dalam konteks ini, ekonomi dan keuangan digital yang diselenggarakan oleh bank maupun non bank perlu diatur terkait kerangka regulasi dalam mendorong inovasi dalam digitalisasi dan tetap memperhatikan mitigasi risiko.

Baca Juga: Jalani fit and proper test, Juda Agung jabarkan rencana penerbitan CBDC

Kedua, pengaturan data dan penggunaan data menjadi kunci dalam integrasi ekonomi dan keuangan digital. Beberapa isu yang diatur terkait BI memiliki dan memelihara data hub dari transaksi pembayaran digital serta perlindungan konsumen maupun data pribadi.

Ketiga, terkait penerbitan rupiah digital atau central bank digital currency (CBDC). Dalam RUU ini, Juda menyebut perlunya perhatian pada CBDC karena dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, definisi uang rupiah adalah baru uang kertas dan logam.

“Belum mencakup uang digital. Jadi, bila kita sudah memiliki pandangan soal CBDC, perlu ada landasan hukum yang bisa dimasukkan dalam RUU P2SK,” tandas Juda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×