kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penguatan pengaturan digitalisasi dalam RUU P2SK, Juda Agung singgung soal CBDC


Selasa, 30 November 2021 / 17:52 WIB
Penguatan pengaturan digitalisasi dalam RUU P2SK, Juda Agung singgung soal CBDC
ILUSTRASI. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung turut memaparkan penguatan pengaturan digitalisasi industri keuangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Penyusunan RUU ini perlu diperkuat dan adanya penguatan koordinasi antarlembaga,” ujar Juda yang kini menjabat sebagai Asisten Gubernur/Kepala Departemen Makroprudensial BI, Selasa (30/11).

Juda pun menjabarkan beberapa hal yang bisa memperkuat RUU P2SK ini. Pertama, harus adanya keseimbangan antara digitalisasi sistem keuangan dan risiko yang ditimbulkan aktivitas ini.

Dalam konteks ini, ekonomi dan keuangan digital yang diselenggarakan oleh bank maupun non bank perlu diatur terkait kerangka regulasi dalam mendorong inovasi dalam digitalisasi dan tetap memperhatikan mitigasi risiko.

Baca Juga: Jalani fit and proper test, Juda Agung jabarkan rencana penerbitan CBDC

Kedua, pengaturan data dan penggunaan data menjadi kunci dalam integrasi ekonomi dan keuangan digital. Beberapa isu yang diatur terkait BI memiliki dan memelihara data hub dari transaksi pembayaran digital serta perlindungan konsumen maupun data pribadi.

Ketiga, terkait penerbitan rupiah digital atau central bank digital currency (CBDC). Dalam RUU ini, Juda menyebut perlunya perhatian pada CBDC karena dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, definisi uang rupiah adalah baru uang kertas dan logam.

“Belum mencakup uang digital. Jadi, bila kita sudah memiliki pandangan soal CBDC, perlu ada landasan hukum yang bisa dimasukkan dalam RUU P2SK,” tandas Juda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×