kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penggunaan dana desa sudah capai Rp 30,18 triliun


Kamis, 08 Oktober 2020 / 17:12 WIB
Penggunaan dana desa sudah capai Rp 30,18 triliun
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan dana desa hingga 7 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 30,18 triliun atau sekitar 42,4% dari anggaran dana desa 2020 yang sebesar Rp 71,19 triliun.

"Alokasi dana desa dalam APBN Rp 71 triliun, sudah digunakan Rp 30,18 triliun, maka masih ada dana yang akan beredar di desa melalui dana desa sebesar Rp 41 triliun," ujar Abdul dalam konferensi pers, Kamis (8/10).

Dia pun merinci, realisasi penggunaan dana desa tersebut untuk desa tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun, untuk padat karya tunai desa sebesar Rp 7,14 triliun, untuk pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 3,13 triliun serta dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 16,72 triliun.

Baca Juga: Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak

Adapun, untuk sisa dana desa yang sebesar Rp 41 triliun tersebut, Abdul mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk BLT dana desa sampai Desember 2020 sebesar Rp 11,73 triliun. "Sehingga yang bisa dibelanjakan selain BLT adalah Rp 29,27 triliun. Kita himbau, kita tekankan agar dana yang tersisa Rp 29,27 triliun ini untuk pemulihan ekonomi di desa melalui padat karya tunai desa," jelas Abdul.

Menurutnya, penggunaan dana desa ini didorong untuk program padat karya tunai desa (PKTD) karena program ini bisa menyerap sekitar 6.7 juta pekerja. Dia menerangkan, dengan mengasumsikan 1 orang bekerja selama 8 hari per bulan dan upah yang diberikan Rp 100.000 per hari per pekerja, maka dalam 3 bulan, 1 orang akan mendapatkan dana Rp 2,4 juta.

Dia mengatakan, dengan PKTD tersebut maka daya beli masyarakat akan meningkat ditambah adanya penyerapan tenaga kerja.

Selanjutnya: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×