kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak


Kamis, 08 Oktober 2020 / 17:00 WIB
Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP).

“Karena dia mengikuti tingkat suku bunga, sehingga bebannya sesuai dengan kondisi ekonomi, dan saya kira sudah tepat kalau ada relaksasi agar masyarakat lebih patuh,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).

Namun demikian, Fajry menilai ketentuan ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Karena banyak juga yang terkena sanksi administrasi karena mereka tak tahu atau tidak paham, administrasi pajak inikan rumit,” kata Fajry.

Adapun pemerintah telah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%.

Baca Juga: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA

Nah, melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah menetapkan sanksi administrasi perpajakan per bulan yakni dengan memperhitungkan tingkat suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dan dibagi dua belas.

Secara rinci, aturan tersebut setidaknya berlaku bagi dua jenis sanksi administrasi perpajakan. Pertama, sanksi bunga atas kurang bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) punya formula suku bunga ditambah 10% dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.Nah, dalam UU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dua belas.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×