kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Penggugat minta MK tangguhkan UU Tax Amnesty


Rabu, 13 Juli 2016 / 16:09 WIB
Penggugat minta MK tangguhkan UU Tax Amnesty


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menangguhkan diberlakukannya Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Hal tersebut seiring dengan adanya gugatan judicial review yang diajukan SPRI.

Ditemui di gedung MK, Rabu (13/7), Kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso mengatakan, permintaan penangguhan itu ia lampiran dalam putusan sela. "Putusan sela itu pada intinya meminta untuk menangguhkan pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum," jelas dia.

Seperti diketahui, UU Tax Amnesty ini memiliki tenggang waktu pemberlakuannya yakni sembilan bulan sejak disahkan oleh pemerintah. "Putusan sela itu kami lampirkan dalam gugatan," tambah Sugeng.

Sekadar tahu saja, SPRI merupakan pihak penggugat dalam hal ini. Tak hanya SPRI, Yayasan Satu Keadilan (YSK) juga melakukan yang sama dimana, keduanya hari ini, Rabu (13/7) telah mendaftarkan gugatan tersebut di MK.

Di mana keduanya menggugat lantaran menilai, terdapat 11 Pasal dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebanyak 11 pasal itu bertumpu pada satu pasal yakni Pasal 1 ayat 1.

Pasal ini menyebutkan, "Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tembusan sebagaimana diatur dalam UU."

Hal tersebut, menurut penggugat tidak sejalan dengan, dengan Pasal 23 huruf a dan Pasal 28 huruf d UUD 1945. Klausul lain yakni, para penggugat menilai UU Tax Amnesty seakan menggagalkan program whistleblower.

Pasalnya, UU Tax Amesty mengatur kerahasiaan pengemplang pajak, hal ini bertentangan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Whistleblower, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2011 tentang  perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Whistleblower menurut SEMA tersebut, yaitu seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana itu. Dengan demikian, ketika UU Tax Amnesty diberlakukan, upaya pemberantasan korupsi  dibidang perpajakan serta merta gugur.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×