kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Nomor UU belum dilansir, Tax Amnesty tetap digugat


Rabu, 13 Juli 2016 / 15:34 WIB
Nomor UU belum dilansir, Tax Amnesty tetap digugat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wacana Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty akhirnya diwujudkan, Rabu (13/7).

"Kami bersama teman-teman lainnya sudah mendaftarkan perkara gugatan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampuanan Pajak," ungkap kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kemarin.

Ia juga mengatakan, dalam gugatannya itu pihaknya meminta kepada MK untuk membatalkan secara keseluruhaan UU yang baru disahkan oleh DPR bulan lalu itu. Pasalnya, terdapat 11 Pasal dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Dimana kesebelas pasalnya itu bertumpu pada satu pasal yakni Pasal 1 ayat 1," tambah Sugeng. Dimana, dalam pasal tersebut menyebutkan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tembusan sebagaimana diatur dalam UU.

Sehingga hal tersebut menurutnya tidak sejalan dengan, dengan Pasal 23 huruf a dan Pasal 28 huruf d UUD 1945. Lalu terkait nomor UU sendiri, Sugeng bilang, pihaknya telah mendaptkan infomasi dari pihak terkait meski pemerintah belum menetapkan secara resmi nomor UU untuk Tax Amnesty.

"Saya mendapat info dari institusi negara yang memang memproses soal pemberian nomor UU, kalau UU Tax Amnesty terdaftar dengan No. 11," sambungnya.

Sekadar tahu saja, UU Tax Amnesty memang sudah diteken oleh Presiden dan sedang dalam proses untuk pemberian nomor. Berdasarkan situs resmi Sekertaris Negara sebagai lembaga arsip negara pun belum melansir nomor UU Tax Amnesty.

Pemberian nomor UU memang diperlukan bagi para pihak yang ingin mengajukan gugatan untuk peninjauan kembalian alias juridicial review atas UU yang dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama pula, pihaknya bersiap ketika pemerintah membentuk suatu tim khusus untuk mengahadapi gugatan ini. "Saya setuju dengan pembentukan tim khusus itu, agar kita semua sama-sama mengujinya di MK," ujarnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×