kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Mengerikan! Kerugian Akibat Judi Online Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun pada 2025


Kamis, 15 Mei 2025 / 13:30 WIB
Mengerikan! Kerugian Akibat Judi Online Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun pada 2025
ILUSTRASI. Praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi masyarakat, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi masyarakat, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) proyeksi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera diintervensi secara menyeluruh.

“Praktek judi online telah menepis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar pada peluncuran kampanye edukasi Judi Pasti Rugi oleh GoTo melalui GoPay, Kamis (15/5)

Baca Juga: Per Maret 2025, OJK Meminta Bank Memblokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online

Menurut dia, masifnya peredaran konten judi online turut memperparah situasi. Komdigi mencatat penanganan terhadap 1,3 juta konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs dan alamat IP ilegal, diikuti iklan terselubung di media sosial.

Ia menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat luas. Alexander berharap kampanye seperti Judi Pasti Rugi bisa menjangkau lapisan masyarakat yang belum tersentuh edukasi digital secara memadai.

Baca Juga: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar

“Kami mengajak semua pihak, baik sektor swasta, komunitas, dan individu untuk mengambil bagian. Melawan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Ini adalah tanggung jawab kolektif demi ruang digital yang sehat dan masa depan yang aman,” tegasnya.

Alexander juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan konten dan aktivitas mencurigakan terkait judi online, sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Selanjutnya: Dipercepat, Pelaksanaan Buyback BCA Telah Berakhir

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 16-17 Mei, Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×