kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mengerikan! Kerugian Akibat Judi Online Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun pada 2025


Jumat, 16 Mei 2025 / 08:40 WIB
Mengerikan! Kerugian Akibat Judi Online Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun pada 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar saat peluncuran kendaraan kampanye bertajuk Judi Pasti Rugi.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi masyarakat, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) proyeksi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera diintervensi secara menyeluruh.

“Praktek judi online telah menepis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar pada peluncuran kampanye edukasi Judi Pasti Rugi oleh GoTo melalui GoPay, Kamis (15/5)

Baca Juga: Per Maret 2025, OJK Meminta Bank Memblokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online

Menurut dia, masifnya peredaran konten judi online turut memperparah situasi. Komdigi mencatat penanganan terhadap 1,3 juta konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs dan alamat IP ilegal, diikuti iklan terselubung di media sosial.

Ia menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat luas. Alexander berharap kampanye seperti Judi Pasti Rugi bisa menjangkau lapisan masyarakat yang belum tersentuh edukasi digital secara memadai.

Baca Juga: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar

“Kami mengajak semua pihak, baik sektor swasta, komunitas, dan individu untuk mengambil bagian. Melawan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Ini adalah tanggung jawab kolektif demi ruang digital yang sehat dan masa depan yang aman,” tegasnya.

Alexander juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan konten dan aktivitas mencurigakan terkait judi online, sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×