kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Manajer Arema FC Tersangka Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Buka Suara


Jumat, 16 Mei 2025 / 15:06 WIB
Manajer Arema FC Tersangka Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Buka Suara
ILUSTRASI. Petugas menyusun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin dari hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP A di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5.067.416 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), 859 liter MMEA dan EA (Etil Alkohol) ilegal sejumlah 235 liter dengan total nilai Rp7,13 miliar dari hasil penindakan bulan Januari sampai September 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyebutkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. 

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar di Jateng

WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Status tersangka pada WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.

Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen. 

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran 95.600 Batang Rokok Ilegal di Morowali

Budi menyebut, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. 

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Dikhawatirkan Gerus Penerimaan Negara, DPR Dorong Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×