kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Guru Besar FKUI Sepakat Minta Cabut Peraturan Soal Kesehatan & Pendidikan Kedokteran


Jumat, 16 Mei 2025 / 18:17 WIB
Guru Besar FKUI Sepakat Minta Cabut Peraturan Soal Kesehatan & Pendidikan Kedokteran
ILUSTRASI. Dekan FKUI, Prof. Ari Fahrial Syam.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ramai-ramai meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengancam integritas ilmu dan layanan.

Peraturan yang dimaksud ialah Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) No.HK.02.02/D/1590/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Departemen pada Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes.

Dekan FKUI, Prof. Ari Fahrial Syam menilai bahwa kebijakan tersebut bakal merusak tatanan pelayanan kesehatan rumah sakit vertikal di tingkat departemen (KSM).

“Berpotensi merusak ekosistem akademik dan pelayanan yang telah terbina selama puluhan tahun yang telah terbukti efektif dan berhasil dalam memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/5).

Ari menjelaskan, ekosistem akademik dan pelayanan kesehatan yang ada selama ini bersama Kementerian Pendidikan Tinggi telah menyelenggarakan pendidikan kedokteran dari berbagai tingkatan mulai dari S1 Kedokteran, Spesialis dan Subspesialis dengan keberhasilan yang tinggi dan mutu lulusan terjaga.

Baca Juga: Datangi KPK, Menkes Budi Gunadi Minta Diawasi Kelola Anggaran Rp 70 Triliun

Dia bilang, upaya pemisahan maupun penghapusan departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam secara sengaja oleh Menteri Kesehatan akan mengganggu pelayanan paripurna yang selama ini diberikan di rumah sakit vertikal.

Menurutnya, upaya pemisahan atau penghapusan itu justru bakal menghambat praktik kedokteran yang baik serta merusak kesinambungan antara pendidikan dan pelayanan.

Baca Juga: Menkes: Implementasi Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditargetkan Juni 2025

Lebih lanjut, Ari menambahkan, penyakit yang saat ini menjadi masalah utama dan menyedot dana pemerintah juga masyarakat seperti jantung, kanker dan ginjal kronik sangat memerlukan penatalaksanaan yang komprehensif dari bidang Penyakit Dalam.

“Atas dasar tersebut kami menuntut agar SK Kepdirjen No.HK.02.02/D/1590/2025 dibatalkan dan organisasi pelayanan kesehata di seluruh RS vertikal tidak diubah tetap seperti yang selama ini berlaku, tidak ada dualisme antara Ketua Departemen dan Ketua KSM,” pungkasnya.

Baca Juga: Menteri PKP dan Menkes Siapkan 30.000 Rumah Bagi Tenaga Kesehatan

Selanjutnya: Produksi AC Daikin Made in Cikarang Akan Meluncur ke Pasar Mulai Juli 2025

Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Ringan, Pantau Cuaca Besok di Bali Selengkapnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×