kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengembang wajib sediakan 20% pembangunan rusun bagi kalangan bawah


Selasa, 18 Oktober 2011 / 17:26 WIB
Pengembang wajib sediakan 20% pembangunan rusun bagi kalangan bawah
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Mahaka Radio Integra Tbk Adrian Syarkawie.(KARIR EKSEKUTIF) Adrian Syarkawie - Direktur Utama PT Mahaka Radio Integra Tbk. Foto: DOK PRIBADI


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengembang wajib menyediakan 20% pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang tentang Rumah Susun yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (18/10).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban itu akan mendapat sanksi yang cukup berat. Sanksi itu berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selain sanksi pidana, pengembang juga terancam kehilangan izin. Dalam pasal 117 ayat 2 disebutkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan kewajiban pengembang rusun komersial untuk menyediakan rusun 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun dapat mengurangi backlog serta mengurangi anggaran APBN. "UU ini terobosan baru. Artinya pembangunan rusun tidak mengandalkan APBN,” ucap Muhidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×