kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengembang wajib sediakan 20% pembangunan rusun bagi kalangan bawah


Selasa, 18 Oktober 2011 / 17:26 WIB
Pengembang wajib sediakan 20% pembangunan rusun bagi kalangan bawah
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Mahaka Radio Integra Tbk Adrian Syarkawie.(KARIR EKSEKUTIF) Adrian Syarkawie - Direktur Utama PT Mahaka Radio Integra Tbk. Foto: DOK PRIBADI


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengembang wajib menyediakan 20% pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang tentang Rumah Susun yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (18/10).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban itu akan mendapat sanksi yang cukup berat. Sanksi itu berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selain sanksi pidana, pengembang juga terancam kehilangan izin. Dalam pasal 117 ayat 2 disebutkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan kewajiban pengembang rusun komersial untuk menyediakan rusun 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun dapat mengurangi backlog serta mengurangi anggaran APBN. "UU ini terobosan baru. Artinya pembangunan rusun tidak mengandalkan APBN,” ucap Muhidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×