kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Rumah Susun disahkan


Selasa, 18 Oktober 2011 / 11:56 WIB
RUU Rumah Susun disahkan
ILUSTRASI. Masih berfungsi, berikut kode redeem Pokemon GO bulan Desember 2020


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun dalam rapat paripurna, Kamis (18/10). Pengesahan ini tanpa dihadiri dua menteri yang dianggap berjasa dalam penyusunan RUU Rumah Susun itu.

Kedua menteri yang tidak hadir yakni Menteri Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Seperti diketahui, Suharso mengundurkan diri sebagai menteri. Sementara Patrialis digeser jabatannya sebagai menteri. Dia digantikan oleh Amir Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pimpinan sidang paripurna menyayangkan ketidakhadiran dua menteri itu. Dia mengucapkan terima kasih atas jasa kedua menteri itu. "Tentu kami juga berterima kasih kepada menteri pekerjaan umum," katanya, Selasa (17/10).

Dalam sidang itu, anggota DPR Martin Hutabarat sempat melakukan interupsi. Dia menyesalkan ketidakhadiran dua menteri tersebut. "Setahu saya kan belum terjadi itu pergantian menteri, baru calon. Harusnya ya beliau tetap bisa hadir, toh kabinet yang baru belum diresmikan. Ini saya harap bisa jadi catatan ke depan agar tidak perlu berulang," ujarnya.

Namun, interupsi itu tidak mengganggu pengesahan RUU Rumah Susun. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai pengesahan RUU Rumah Susun suatu terobosan yang penting. Sebab, menurutnya, beleid baru ini mengatur soal pemanfaatan tanah milik negara atau daerah serta tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun.

Selain itu, Djoko mengatakan, UU Rumah Susun ini juga mengatur ketentuan kredit bunga rendah dan keringanan biaya sewa bagi rumah susun umum dan rumah susun khusus. Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Saleh Husin mengatakan, undang-undang ini mengatur pemisahan yang tegas antara regulator dan operator, status kepemilikan tanah, hak milik atau sewa, serta bagaimana cara kepemilikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×